Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Rumpoko Kalah Praperadilan, Yusril Sebut Keterangan Ahli dan Bukti Tidak Dipertimbangkan Hakim

"Jadi itulah keputusannya. Jadi kami sudah melakukan upaya maksimal pembelaan yang sebenarnya menurut kami harus lakukan,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eddy Rumpoko Kalah Praperadilan, Yusril Sebut Keterangan Ahli dan Bukti Tidak Dipertimbangkan Hakim
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau kalah di pengadilan, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum tersangka Walikota Batu (nonoaktif) Eddy Rumpoko mengaku telah berusaha maksimal di persidangan.

Menurut Yusril, kekalahan mereka dalam membela Eddy Rumpoko karena menilai hakim tunggal R Iim Nurohim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan bukti-bukti yang mereka hadirkan.

Padahal, kata Yusril, selama persidangan semua pertanyaan yang mereka ajukan tidak bisa dijawab KPK selaku termohon.

Baca: Menang di Praperadilan, KPK: Penangkapan Walikota Batu Eddy Rumpoko Benar Secara Hukum

"Bukti-bukti yang kita sampaikan nggak bisa mereka bantah. Bahkan penyidiknya yang dihadirkan di persidangan ini mengakui bahwa Pak Eddy sudah dietapkan sebagai tersangka pada jam satu siang, tapi gelar perkara habis ashar," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Menurut Yusril, berdasarkan urutan waktu itu, kliennya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum gelar perkara dilaksanakan.

Baca: Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan

Berita Rekomendasi

Sementara satu permohonan tersebut adalah perbedaan antara operasi tangkap tangan dengan tertangkap tangan.

Yusril mengatakan justru hakim Iim secara 'taken for granted' malah berpendapat bahwa dalam peristiwa itu kliennya tertangkap tangan.

Namun dalam pertimbangannya mengatakan penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Prosedur Penetapan Tersangka Eddy Rumpoko Salah

Jika tertangkap tangan maka alat ataupun hasil kejahatan masih ada di tangan orang yang melakukan kejahatan atau orang yang ditangkap.

Dalam kondisi demikian, lanjut Yusril, benda yang diduga hasil kejahatan bukan beberapa minggu kemudian baru diamankan dan menyusul penyitaan barang bukti.

"Tidak ada bukti-bukti yang kami ajukan termasuk saksi dan ahli itu dipertimbangkan oleh hakim. Jadi yang dipertimbangkan hakim semua apa yang dikemukakan termohon."

"Jadi itulah keputusannya. Jadi kami sudah melakukan upaya maksimal pembelaan yang sebenarnya menurut kami harus lakukan," Yusril.

Walau demikian, Yusril mengatakan pihaknya akan menghadapi KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas