Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Farhat Abbas Diperiksa untuk Tersangka Markus Nari

"Farhat Abbas diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MN," ungkap Febri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Farhat Abbas Diperiksa untuk Tersangka Markus Nari
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Pengacara Farhat Abbas usai menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kali ini, ‎Selasa (21/11/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada pengacara Farhat Abbas untuk diperiksa sebagai saksi di kasus ini bagi tersangka Markus Nari (MN).

"Farhat Abbas diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MN," ungkap Febri.

Pemeriksaan pada Farhat Abbas bukanlah kali pertama, sebelumnya ia pernah pula diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama pada Jumat (18/8/2017).

Baca: 5 Fakta Menyedihkan Kehidupan Laila Sari, Makan dengan Garam dan Menunggak Listrik

Selain Farhat Abbas, pengacara Kondang, Elza Syarief juga pernah diperiksa untuk melengkapi berkas Markus Nari.

Kedua pengacara tersebut memang beberapa kali diperiksa KPK atas perkara korupsi e-KTP maupun di kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Nazaruddin Nilai Wajar Anggota DPR RI Sampai Menangis Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP

Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.

‎Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas