Fraksi PKB Hendaki Pembubaran Ormas Harus Melalui Proses Pengadilan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Perppu Ormas untuk dijadikan Undang Undang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Perppu Ormas untuk dijadikan Undang Undang.
Namun, PKB menghendaki dilakukannya revisi UU Ormas agar dapat lebih sempurna dan dapat diterima masyarakat.
Baca: Idrus Marham Disepakati Jadi Plt Ketua Umum Golkar Hingga Putusan Praperadilan Setya Novanto
Anggota fraksi PKB, Lukman Edy menuturkan, pihaknya menyoroti mengenai poin terkait pembubaran Ormas.
Menurutnya, dalam pembubaran Ormas seharusnya dilakukan melalui proses pengadilan bukan hanya wewenang pemerintah.
Baca: PKB Dorong Internal DPR Ambil Langkah Sikapi Penahanan Setya Novanto
"Institusi pengadilan harus ada dalam proses pembubaran," kata Lukman Edy di Hotel Century, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Mengenai sanksi terhadap Ormas, dirinya menilai harus dikenakan kepada semua pihak yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, tidak hanya pemimpin ormas, jika anggota suatu organisasi kemasyarakatan melanggar hukum maka harus ditindak.
Baca: Wakil Ketua Komisi II Sarankan Agar SIPOL Tidak Dihilangkan
"Kalau sudah dilarang bergerak, tangkap lah. Termasuk anggotanya," katanya.