Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jonru
Jonru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan melalui gelar perkara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan tersangka penyebar ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lenny Wati Mulasimadhi yang menjadi hakim tunggal pada perkara tersebut menolak seluruh petitum untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Leny saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan, penangkapan dan penahanan Jonru oleh kepolisian telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan melalui gelar perkara.
Dalam ketentuan hukum acara pidana, lanjut Lenny, maka seseorang yang menjadi tersangka akan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Baca: Titiek Soeharto: Sebagai Anak Tentara, Saya Harus Siap
"Menimbang penangkapan terhadap pemohon adalah berdasarkan hukum dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menimbang demikian pula dengan penahanan yang pada dasranya dilakukan oleh termohon untuk kepentingan penyidikan," kata Lenny.
Lagi pula, kata Lenny, termohon satu dalam hal ini Polda Metro Jaya telah memberitahukan penahanan kepada keluarga Jonru sehingga telah sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.
"Maka dalil pemohon dan petitum harus ditolak," kata Lenny.
Jonru sebelumnya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik.