Hari Ini Golkar Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Setya Novanto
Rapat Pleno akan membahas nasib Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menggelar rapat pleno hari ini, Selasa (21/11/2017).
Sedianya, rapat ini akan membahas nasib Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin mengungkapkan, partainya belum dapat memastikan apakah akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) sebagai forum tertinggi untuk pemilihan ketua umum baru.
Ia mengaku enggan mendahului hasil pleno.
"Ya, mau munaslub atau tidak munaslub itu tergantung kajian evaluasi melalui rapat pleno DPP Partai Golkar," katanya.
Nurdin Halid mengatakan, dirinya lah yang mungkin menjalankan roda organisasi menggantikan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Baca: Pengacara Bluk Black Sea Laporkan PT PPP ke Bareskrim Polri
"Jadi begini, sekarang ini semua akan dibicarakan dalam rapat pleno. Jadi saya sebagai ketua harian sekarang memimpin organisasi, menghantar rapat pleno," katanya.
Nurdin menjelaskan, dalam rapat pleno DPP Golkar akan memutuskan apakah ada pelaksana tugas hingga musyawarah nasional.
Menurutnya, kendali organisasi dibawahnya diatur oleh AD/ART Partai Golkar.
"Iya memang kalau AD/ART, Ketua Harian otomatis, kalau ketua umum berhalangan," katanya.
Nurdin mengaku siap jika diminta pleno DPP Golkar untuk menjabat Plt Ketum Golkar.
"Oiya. Otomatis itu harus kita terima. Karena itu tugas. Tanggung jawab," katanya.
Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menjelaskan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang akan digelar membahas sejumlah masalah yang menjerat partai.
Tentu saja, yang juga menjadi bahasan adalah masalah hukum yang kini dihadapi Setya Novanto.
Baca: Lima Perwira TNI yang Terlibat Pembebasan Warga Sipil Tolak Kenaikan Pangkat
Termasuk, siapa calon yang mungkin mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.
"Insya Allah, banyak orang menghendaki begitu untuk kepentingan partai dan juga merespon aspirasi publik," kata Andi.
Sementara itu politikus Golkar yang dipecat Novanto, Yorrys Raweyai menjelaskan, soal siapa yang berhak menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.
"Besok ada pleno kan, pertama di pleno itu menonaktifkan ketum kemudian setelah itu tahapan berikut, membicarakan tentang siapa akan menjabat sebagai Plt untuk mengantar kepada Munas," katanya.
Menurutnya, jika sesuai dengan AD/ART Partai Golkar maka yang mungkin menggantikan Novanto adalah Nurdin Halid yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Golkar.
"Kalau kita bicara sesuai AD ART dan tata kerja ya ketua harian. Itu kan jelas kalau ketua umum berhalangan maka ketua harian akan menggantikan, itu mekanisme formal jadi itu tidak usah dibicarakan lagi kan," katanya.
Yorrys menilai, Sekjen Golkar Idrus Marham tak bisa menjadi Plt lantaran tidak sesuai dengan aturan Golkar.
"Idrus ngga mungkin, dia sekjen kan mana bisa sekjen jadi plt, mana bisa. Jangan merusak tatanan yang sudah ada. Itu ketua harian yang harus menggantikan baca aturan aja," tambahnya.
Baca: Jokowi akan Menari Mandailing di Acara Ngunduh Mantu
Nama Menteri Perindustrian Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bersama politisi Golkar lain juga masuk bursa sebagai calon pengganti Setya Novanto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Saat ditemui di Istana usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Airlangga tidak banyak berkomentar.
Airlangga mengatakan, dirinya hanya bergantung kepada dua hal. Pertama yakni kepada aspirasi sejumlah DPD Golkar.
"Pertama, saya bergantung kepada aspirasi yang berkembang di daerah," ujar Airlangga.
Kedua, kata Airlangga, dirinya tergantung kepada apa yang menjadi sikap Presiden Jokowi.
Sebab, Ketua Koordinator Bidang Perekonomian Partai Golkar itu mengatakan dirinya kini masih menjabat sebagai menteri yang merupakan pembantu Presiden Jokowi.
"Kedua, kepada bapak (Presiden). Saya kan pembantu Presiden dan kader partai," kata Airlangga.
Di DPR, Setya Novanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, kini dipermasalahkan pasca penetapan Novanto sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan, akan menggelar rapat khusus, membahas pelanggaran kode etik Ketua DPR. Kini, Novanto ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya kira hari ini MKD akan mengambil sikap dan saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan kita akan segera melakukan rapat karena kita memahami bahwa Bapak SN dalam posisi ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura ini mengatakan, sikap tegas dengan menonaktifkan sementara Novanto dari Ketua DPR karena menyangkut dengan harkat martabat kehormatan dewan.
Selain itu juga soal integritas yang tidak hanya berlaku pada pimpinan, tetapi juga seluruh anggota DPR.
"Dalam waktu dekat bisa. Mudah-mudahan minggu ini bisa (ada keputusan)," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam pasal 37 dan 87 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD diatur bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak bisa melaksakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan.
Dan atau pelanggaran etik menyangkut masalah integritas sesuai keputusan UU MD3.
"Ketika seseorang sudah ditahan oleh institusi penegak hukum ini menyangkut masalah integritas. Dalam konteks ini memang saya kira semua memahami logika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR. Saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ketua dan saya kira ini menyangkut marwah kedewanan sebagaimana ini diamanahkan dalam tata tertib kita dan acara di MKD," katanya.
Sudding menambahkan, sudah ada dua opsi yang nanti akan tawarkan dalam rapat tersebut.
"Pertama apakah hari ini atau besok kita mengundang seluruh pimpinan fraksi meminta pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPR tentang sikap masing-masing fraksi dalam melihat posisi SN ditahan KPK. Pasalnya, terbuka ruang di Pasal 42 di Tata Tertib DPR bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan atas rekomendasi MKD," kata dia.
"Kita melihat menyangkut masalah marwah dan kehormatan institusi dewan, dimana posisi ketua saat ini sedang ditahan KPK dan juga kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas ketua dalam kedewanan ini," katanya.
Sudding menegaskan kembali, MKD sangat memahami tentang sikap dan pandangan masyarakat yang negatif terhadap Novanto.
"Nah kami gunakan norma yang ada di UU MD3 dan tatib dan hukum acara yang ada banyak opsi sebenarnya yang bisa digunakan. Sekali lagi itu dalam rangka menjaga harkat dan martabat kehormatan dewan," katanya. (tribun/nic/why/yat)
Baca tanpa iklan