Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Minta MKD DPR Ikut Pahami Perasaan Golkar

Menurutnya, soal penonaktifan Novanto sampai pengganti Ketua DPR bakal dibahas hari ini dalam rapat pleno DPP Golkar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Idrus Marham Minta MKD DPR Ikut Pahami Perasaan Golkar
Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunggu konsolidasi internal yang dilakukan Partai Golkar.

Hal ini terkait penahanan Ketua DPR Setya Novantov yang juga Ketua Umum Golkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Teman-teman di MKD, kita mintalah kita juga tahu, dan kita juga minta (ikut merasakan) kalau ketua umumnya ditimpa seperti ini gimana perasaannya? Gitu aja," kata Idurs kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurutnya, soal penonaktifan Novanto sampai pengganti Ketua DPR bakal dibahas hari ini dalam rapat pleno DPP Golkar.

"Kan ada mekanismenya. Ya sudah kita serahkan pertemuan hari ini ya," kata Idrus.

Baca: Begini Penampilan Setnov Gunakan Rompi Oranye dan Bekas Benjolan Bakpao Saat di KPK

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, mengatakan, sikap tegas dengan menonaktifkan sementara Novanto dari Ketua DPR karena menyangkut dengan harkat martabat kehormatan dewan.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga soal integritas yang tidak hanya berlaku pada pimpinan, tetapi juga seluruh anggota DPR.

"Dalam waktu dekat bisa. Mudah-mudahan minggu ini bisa (ada keputusan)," kata Sudding.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam pasal 37 dan 87 Undang-Undang (UU)‎ Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD diatur bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak bisa melaksakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan.

Dan atau pelanggaran etik menyangkut masalah integritas sesuai keputusan UU MD3.

Baca: Berbagai Tanggapan Tokoh Sebelum Setnov Dibawa ke Rutan KPK, Ada yang Kirim Karangan Bunga

"Ketika seseorang sudah ditahan oleh institusi penegak hukum ini menyangkut masalah integritas.‎ Dalam konteks ini memang saya kira semua memahami logika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR. Saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ketua dan saya kira ini menyangkut marwah kedewanan sebagaimana ini diamanahkan dalam tata tertib kita dan acara di MKD," katanya.

Sekjen Partai Hanura ini menambahkan, sudah ada dua opsi yang nanti akan tawarkan dalam rapat tersebut.
Pertama apakah hari ini atau besok mengundang seluruh pimpinan fraksi meminta pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPR tentang sikap masing-masing fraksi dalam melihat posisi SN ditahan KPK.

Pasalnya, terbuka ruang di Pasal 42 di Tata Tertib DPR bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan atas rekomendasi MKD.

"Kita melihat menyangkut masalah marwah dan kehormatan institusi dewan, dimana posisi ketua saat ini sedang ditahan KPK dan juga kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas ketua dalam kedewanan ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas