Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Pemerintah Myanmar Tidak Menghalangi PBB Kumpulkan Bukti

PBB menurutnya sudah mengumpulkan laporan-laporan dari berbagai macam institusi, mulai dari organisasi-organisasi di bawah PBB

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Larangan Pemerintah Myanmar Tidak Menghalangi PBB Kumpulkan Bukti
Shakil Ahmed
Pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Negara Bagian Rakhine menuju Bangladesh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) belum bisa masuk ke wilayah konflik di Rakhine State, Myanmar.

Namun hal itu tidak menghalangi proses pengumpulan data atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang terjadi terhadap etnis Rohingya menurut Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Marzuki Darusman.

Dalam diskusi yang digelar Amnesty International Indonesia, di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2017), Marzuki Darusman, mengatakan perhatian dunia sudah lama memperhatikan konflik yang terhadi antara etnis Rohingya dengan pemerintah serta pribumi Myanmar.

"Kita tidak mulai dari nol ya, dan juga kita tidak mau melakukan sesuatu yang mungkin sama sekali belum pernah melakukan sebelumnya," ujarnya.

Baca: Diperiksa KPK, Setya Novanto Sering Tertidur

PBB menurutnya sudah mengumpulkan laporan-laporan dari berbagai macam institusi, mulai dari organisasi-organisasi di bawah PBB, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait yang ada di Myanmar, hingga laporan-laporan dari Kedutaan Besar yang ada di Myanmar.

"Jadi kita tidak melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah kita lakukan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Marzuki Darusman, Untuk mengumpulkan kesaksian dari etnis Rohingya, Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan PBB kini hanya perlu menyabangi tempat penampungan warga Rohingya di sejumlah negara, termasuk di Bangladesh, tempat asal mereka.

"Kalau sekarang kita dibolehkan masuk, apa yang mau dilihat, sudah dibakar semua, sudah dibakar, sudah diratakan," katanya.

TPF yang ia pimpin, masih punya waktu hingga September tahun depan.

Setelahnya, TPF harus menyusun laporan untuk direkomendasikan ke PBB. Ia berharap sebelum batas waktu yang ditentukan, pihak Myanmar mau kooperatif, untuk sama-sama menyelesaikan tragedi kemanusiaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas