Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Jam Diperiksa KPK, Setya Novanto Jalan Sendiri ke Mobil Tahanan

Selama pemeriksaan, Setya Novanto didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lima Jam Diperiksa KPK, Setya Novanto Jalan Sendiri ke Mobil Tahanan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selama kurang lebih lima jam, hari ini, Selasa (21/11/2017) Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"SN hari ini diperiksa sebagai tersangka, usai diperiksa akan kembali ditahan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto diperiksa sejak pukul 10.30 -15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Setya Novanto diam seribu bahasa.

Selama pemeriksaan, Setya Novanto didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

Fredrich turut mengantar Setya Novanto sampai ke dalam mobil tahanan.

Jika saat tiba di KPK pagi tadi, Setya Novanto harus berjalan pelan bahkan dibantu dipapah oleh seorang penyidik KPK.

Usai pemeriksaan, Setya Novanto bisa berjalan sendiri tanpa dipapah oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski begitu, Setya Novanto masih berjalan dengan pelan.

Baca: ICW Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang Dalam Kasus Setya Novanto

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan hingga memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) malam penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas