Pimpinan Komisi II DPR Desak Bawaslu Bikin MoU dengan TNI/Polri dan Kemendagri
Pasalnya, ASN dan TNI/Polri harus netral dan dilarang terlibat dalam proses kontestasi Pemilu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ditemukannya oknum aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dalam kontestasi pemilihan umum baik Pileg maupun Pilpres membuat pengawas pemilu harus lebih tegas dalam bersikap.
Pasalnya, ASN dan TNI/Polri harus netral dan dilarang terlibat dalam proses kontestasi Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy pun mendorong agar dilakukannya nota kesepahaman (MoU) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Kemendagri, Kemenpan RB, TNI dan Polri.
Baca: Berlangsung Alot, Rapat Pleno Partai Golkar Belum Hasilkan Keputusan
Hal itu, menurut Lukman Edy penting untuk dilakukan untuk memastikan tidak terlibatnya ASN serta TNI/Polri dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi.
"Bawaslu kami dorong MoU dengan TNI/Polri dan juga ASN," kata Lukman Edy di Hotel Century, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, dengan adanya MoU antara Bawaslu dengan TNI/Polri dan ASN maka apabila ada oknum yang terlibat maka dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, adanya nota kesepahaman itu sebagai upaya untuk menyelamatkan proses demokrasi yang terjadi di Indonesia.
"Jadi Bawaslu jangan jadi macan ompong di tengah dugaan pelanggaran oknum TNI/Polri dan ASN," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.