Praperadilan Jonru Ginting Ditolak, LBH Bang Japar Kecewa
"Kalau dibilang tidak puas, kami tidak puas. Saksi yang nyata ada justru sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Sulistyowati.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) mengaku kecewa menyusul putusan yang menolak gugatan praperadilan tersangka penyebar ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru.
Salah satu kuasa hukum Jonru dari LBH Bang Japar, Sulistyowati mengatakan mereka tidak puas lantaran menilai Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang mereka hadirkan.
"Kalau dibilang tidak puas, kami tidak puas. Saksi yang nyata ada justru sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Sulistyowati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jonru
Padahal, kata Sulistyowati, saksi ahli telah memberikan keterangan bahwa perkara yang menimpa Jonru adalah terkait quasi materi.
Artinya, harus ada akibat yang ditimbulkan oleh ujaran Jonru apakah berujung kebencian dan berdampak terhadap siapa.
"Itu diabaikan sama sekali. Justru itu yang kita buat kecewa," kata dia.
Sebelumnya hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak permohonan dan petitum praperadilan Jonru untuk seluruhnya.
Hakim Lenny berpendapat proses hukum terhadap Jonru telah sesuai atuan yang berlaku.
"Berdasarkan pertimbangan di atas maka permohonan pemohon tidak dapat mematahkan bukti-bukti bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka penangkapan penahanan penggeledahan, penyitaan terhadap pemohon adalah oleh termohon satu dan termohon dua sah," kata Hakim Lenny.
Jonru sebelumnya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).