Ade Komarudin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Setya Novanto
Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/11/2017) memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom.
Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Oleh penyidik, Akom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto (SN) guna melengkapi berkas perkara SN.
Baca: PPP Tak Ingin Masalah Golkar Ganggu Kredibilitas DPR
"Saya ke sini memenuhi undangan panggilan penyidik KPK," singkat Akom yang mengenakan kemeja batik lengan pendek.
Saat ditanya soal pemeriksaanya hari ini, Akom enggan menjawabnya.
Dia menyatakan bakal memberikan keterangan usai diperiksa.
Baca: Serba Kuning, Begini Penampilan Khofifah Saat Tiba di DPP Golkar
Sebelum Akom datang ke KPK, mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung sudah lebih dahulu tiba memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain Akom dan Oka, hadir pula Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti yang juga memenuhi panggilan KPK.
Ketiganya, tidak ada dalam daftar agenda pemeriksaan saksi maupun tersangka di KPK.