Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah di Praparedilan, Yusril Berharap Eddy Rumpoko Menang di Surabaya

Yusril Ihza Mahendra masih menyimpan asa terhadap nasib kliennya Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kalah di Praparedilan, Yusril Berharap Eddy Rumpoko Menang di Surabaya
Tribunnews.com / M. Zulfikar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra masih menyimpan asa terhadap nasib kliennya Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko.

Menyusul kekalahan mereka di gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusril berharap Eddy Rumpoko divonis bebas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Mudah-mudahan ada keberanian hakim di sana seperti kasus Pak Dahlan Iskan diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya dibebaskan di pengadilan tinggi," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Baca: Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Diperiksa KPK

Yusril mengakui pihaknya tidak memiliki pihak lain selain menghadapi persidangan menyusul kekalahan tersebut.

"Ya nggak punya pilihan. Harus menghadapi ini di persidangan pokok perkaranya," kata dia.

Pada perkara ini, Eddy Rumpoko ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Berita Rekomendasi

Eddy Rumpoko menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Baca: Gunung Agung Keluarkan Asap, Penerbangan Menuju Bali Masih Normal

Saat OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy.

Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas