Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yorrys: Kasus Setnov 'Menyandera' Golkar

menurut Yorrys, jika pemilihan ketua umum baru tidak dilakukan pada 2017, kondisi ini akan menyandera Partai Golkar dalam menjalani agenda politik

Editor: Sanusi
zoom-in Yorrys: Kasus Setnov 'Menyandera' Golkar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Golkar Yorrys Raweyai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, partainya sudah harus memiliki ketua umum baru tahun ini.

Sebab, menurut Yorrys, jika pemilihan ketua umum baru tidak dilakukan pada 2017, kondisi ini akan menyandera Partai Golkar dalam menjalani agenda politik ke depan.

Ia menambahkan, pendaftaran calon legislatif dan pencalonan presiden pada Pemilu 2019 mengharuskan adanya tanda tangan ketua umum partai. Karena itu, Partai Golkar wajib untuk segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Baca: Pengacara Yakin Jonru Tidak Bersalah Meski Praperadilan Ditolak

"Di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, yang menandatangani untuk caleg dan capres harus ketua umum dan sekjen. Sementara untuk pilkada boleh kolektif, yang penting terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Ia mengatakan, Partai Golkar harus segera menyusun agenda munaslub karena tahun 2017 hanya menyisakan satu bulan.

Ia mengatakan, seluruh pengurus Golkar harus fokus pada agenda penyelamatan partai agar bisa memperoleh suara terbanyak.

Berita Rekomendasi

Jika munaslub tidak segera dilakukan, menurut Yorrys, Partai Golkar tak akan lagi menjadi partai besar pada Pemilu 2019.

"Pertama, harus Setya Novanto diberhentikan. Kedua, mempersiapkan munaslub," ucap Yorrys.

"Yang mempersiapkan harus DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Tapi siapa yang leading ada aturan yang mengatur, yakni AD/ART," kata dia.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Menurut Yorrys, Golkar Harus Punya Ketua Umum Baru Tahun Ini

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas