600 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Belanda Akan Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Diungkap Polisi
"Satu butir itu di diskotik itu harganya bisa Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu karena ini sangat langka sekali dari Belanda,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 120 bungkus atau 600 ribu butir ekstasi asal Belanda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengungkapkan ekstasi tersebut rencananya akan dijual saat malam Natal dan Tahun Baru.
Baca: Kisah Dua Nelayan Berada di Mobil yang Terjebak di Rawa dan Dikepung Buaya Selama 4 Malam
"Stock opname Jakarta tipis sekali makanya mereka bisa mengadakan barang segitu banyak untuk persiapan Tahun Baru dan Natal. Artinya bisa saja harganya di atas lima ratus ribu rupiah," kata Eko di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Menurut dia, barang tersebut didatangkan karena stok ekstasi di Indonesia sedang menipis.
Diperkirakan harga ekstasi tersebut akan melambung di malam Natal dan Tahun Baru.
Baca: Wanita Ini Tanggalkan Pakaian di Rumah Sakit Akibat Kecewa Dengan Hasil Operasi Plastik
"Satu butir itu di diskotik itu harganya bisa Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu karena ini sangat langka sekali dari Belanda," ungkap Eko.
Seperti diketahui, Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo.
Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu.
Baca: Soal Emil Dardak, PDIP: Ini Masalah Moral dan Etika Politik
Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, oranye, pink, dan hijau sebesar 243,20 kg atau sekitar 600.000 butir.
Saat interogasi, polisi menemukan indikasi kalau barang haram tersebut berasal dari Belanda.
Pengedaran ekstasi tersebut dikendalikan narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur.
Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotik dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.
Kepolisian pun melakukan pengembangan dengan melakukan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir).
Kemudian, Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo.
Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.
Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.
Namun kepolisian memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.