Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Hingga 6 Bulan Kedepan
Deisti Astriani Tagor sendiri adalah istri dari Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku penyidik telah mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah Deisti Astriani Tagor ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait status Deisti Astriani Tagor sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP.
Deisti Astriani Tagor sendiri adalah istri dari Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana)," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Anas: Yang Menuduh Saya Terlibat e-KTP Agar Melakukan Sumpah Kutukan
Febri menambahkan masa pencegahan berlaku hingga enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Oktober 2017.
Jika dibutuhkan, lanjut Febri, penyidik juga bisa memperpanjang hingga enam bulan lagi.