Kabareskrim Tegaskan Kasus Viktor Laiskodat Jalan Terus
Menurut Ari pihaknya masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa pihaknya belum menghentikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.
"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," ujar Ari Dono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Menurut Ari pihaknya masih melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi.
Ari mengungkapkan bahwa puluhan orang telah diperiksa.
"Iya masih, masih dalam proses kita melengkapi dari keterangan-keterangan kan begitu. Kalau gak ada salah sudah ada 20 orang dimintai keterangan," ujar Ari.
Baca: Ketua Umum PBNU Minta Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat.
Menurutnya, pidato yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR melaksanakan reses.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.
Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.
Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.