Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Internasional Pengedar 600 Ribu Pil Ekstasi Diringkus Polisi

Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta meringkus sindikat narkoba jaringan Indonesia-Belanda

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sindikat Internasional Pengedar 600 Ribu Pil Ekstasi Diringkus Polisi
Warta Kota
Keterangan pers pengungkapan sindikat narkoba internasional oleh Bareskrim Mabes Polri dan bea Cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta meringkus sindikat narkoba jaringan Indonesia-Belanda yang mengirimkan sebanyak 600.000 pil ekstasi.

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan penangkapan berawal daei informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman pil ekstasi berskala besar melalui jalur udara pada.

"Setelah itu kami lakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Lalu pada tanggal 8 November 2017 pukul 08.00, kami melakukan pemantauan dan memonitor ada barang yang diduga ekstasi sudah sampai di bandara," ujar Ari saat konfrensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Baca: PSSI Bakal Lelang Jersey Choirul Huda, Angka Bukaan Rp 1 Juta

Berdasarkan informasi dari bea cukai, barang tersebut hendak dikirimkan ke alamat Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT007/016, KarangSatria, Tambun Utara, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penyergapan di rumah tersebut.

Disana, polisi mengamankan tersangka Dadang Firmansyah (34) dan Waluyo (42). Selain itu, ditemukan pula barang bukti sebanyak 120 bungkus pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam dua kotak kayu besar.

Berita Rekomendasi

"Di rumah tersebut ada 2 orang tersangka dan 2 kotak besar. Ternyata dua kotak itu berisi 120 bungkus pil ekstasi dengan 3 warna berbeda. Setiap kotak berisi 60 bungkus, perbungkus rata-rata ada 5000 butir ekstasi, bearti 5000 diki 120 bungkus jadi 600.000 butir," tuturnya.

Sebelum ditangkap, Firmansyah dan Waluyo sempat melalukan pengiriman sebanyak 1 bungkus pil ekstasi kepada Randy Yuliansyah dan 4 bungkus pil ekstasi kepada Handayan Elkar Manik.

Kemudian, keduanya diamankan sekitar pukul 21.00, di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih.

Berdasarkan hasil interogasi, Firmansyah dan Waluyo mengaku diperintah oleh dua orang narapidana bernama Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur.

Saat ini, pihaknya sedang mengurus administrasi guna meminta keterangan dari keduanya.

Penyidik akan melakukan penjemputan kepada Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi yang dikirim dari Belanda.

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 susbider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas