Dikurung KPK, Setnov Masih Terima Tunjangan Ketua DPR
"Kalau sebelum diberhentikan ya tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," ungkap Nining
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi korupsi proyek e-KTP dan dijebloskan ke tahanan.
Meski begitu, ternyata Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif itu masih menerima tunjangan.
Baca: Otto Hasibuan: Praperadilan Tidak Hentikan Proses Hukum e-KTP
Mantan Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota DPR masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji meski diberhentikan sementara.
"Kalau sebelum diberhentikan ya tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," ungkap Nining usai diperiksa penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP, Kamis (23/11/2017)..
Nining menjelaskan tunjangan ini akan diberhentikan kepada seorang anggota yang telah diberhentikan secara tetap. Mengenai tunjangan, lanjut Nining telah diatur dalam UU MD3..
"Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan. UU MD3 menyatakan begitu," tegas Nining.
Sementara itu mengenai pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka, Nining mengaku dicecar penyidik seputar administrasi di DPR.
"Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya," tambah Nining.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.