KPK Kumpulkan Rp 3,5 Miliar dari Lelang Barang Hasil Korupsi
Barang-barang tersebut merupakan barang sitaan dan rampasan KPK terkait perkara korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incraht).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 37 item senilai Rp 3.585.687.000.
Barang-barang tersebut merupakan barang sitaan dan rampasan KPK terkait perkara korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incraht).
"Ada 37 item (laku) dengan nilai 3.585.687.000," kata Pelaksana tugas Pelaporan Pelaksana Tugas Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, usai lelang, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Irene menuturkan hari ini pihaknya melelang 37 item yang terdiri dari beberapa aset.
Baca: KPK Lelang Barang Rampasan Berupa Mobil, Cincin Berlian hingga Lukisan
Untuk barang-barang yang laku misalnya dari lukisan dari bekas Ketua Komisi III DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.
Selain itu, barang-barang mewah dari para koruptor misalnya perhiasan dari perkara Ahmad Fatonah dan barang-barang eletronika dari berbagai perkara.
Selain itu ada juga barang kenderaan mewah semisal satu unit Toyota Camry yang dipatok pada harga Rp 228.648.000, satu unit mobil Lexus type LX570 A/T tahun 2013 yang dipatok pada harga Rp 1.290.000.000, satu unit Mercedes Benz model Jeep thaun 2014 yang ditwarkan pada harga Rp 1.090.000.000 dan lainnya.
Barang-barang yang sebelumnya diperoleh dari tindak pidana korupsi itu berhasil dijual di atas harga yang ditawarkan.