KPK Kebut Limpahkan Perkara, Praperadilan Novanto Terancam Gugur
Lembaga antirasuah itu juga tengah mempersiapkan berkas untuk menghadapi praperadilan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Lembaga antirasuah itu juga tengah mempersiapkan berkas untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI tersebut.
Jika berkas penyidikan Novanto dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu otomatis gugur.
"Pengaruhnya fundamental. Sebab menurut KUHAP pelimpahan pokok perkara ke pengadilan berakibat praperadilan gugur," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/11/2017).
Menurutnya, jika resmi dilimpahkan maka Novanto pun harus duduk sebagai terdakwa, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Doli Sebut Keresahan Atas Partai Golkar Dirasakan Kader di Hampir Seluruh Indonesia
"Begitu pokok perkara dilimpahkan dan diregister di pengadilan, maka sejak saat itu praperadilan gugur," katanya.
Sidang praperadilan Novanto rencananya akan digelar perdana pada 30 November mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, pihaknya bisa segera melimpahkan berkas kasus Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di tengah persiapan menghadapi praperadilan yang kedua kalinya melawan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan, kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017) kemarin.