Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Praperadilan Gugur, KPK Diminta Segera Limpahkan Berkas Novanto

Indonesia Corruption Watch meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Agar Praperadilan Gugur, KPK Diminta Segera Limpahkan Berkas Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tipikor.

Pelimpahan harus segera dilakukan agar perkara Novanto segera rampung dan tidak terhambat oleh praperadilan Novanto yang tidak menyidangkan pokok perkara.

"KPK tidak perlu mengulur waktu, harusnya KPK sudah siap bersidang di pokok perkara, karena bukan tidak mungkin nanti praperadilan akan kembali mengabulkan gugatan novanto," ujar Anggota Divisi Hukum ICW, Lalola Ester, Senin, (27/11/2017).

Baca: Rochmadi Tak Menduga Satu Sel dengan Ketua DPR

Menurut Lalola, KPK memiliki waktu dua hari untuk melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor agar praperadilan Novanto gugur. Hal tersebut pernah terjadi sebelumnya ‎pada enam kasus yang ditangani KPK. Sidang praperadilan Novanto sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (30/11/2017).

‎"KPK sudah pernah diuji di praperadilan 25 kali, kebanyak permohonan ditolak, 6 diantaranya karena berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan," katanya..

Berdasarkan Pasal 82 ayat (I) huruf d KUHAP secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan tersebut dianggap gugur.

Berita Rekomendasi

"Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara e-KTP segera selesai," katanya.

Daiam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadiian yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Ke enam perkara tersebut yakni:

l. Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti lnvestama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15 Agustus 2012)

2. Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh pengacara, Otto Cornelis Kaligis, tersangka dalam perkara suap kepada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni lrianto, Dermawan Ginting. dan Amir Fauzi serta seorang panitera Syamsul Yusfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24 Agustus 20l5)

3. PraPeradilan yang diajukan oleh Ketua DPD RI, lrman Gusman, tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2 November 20l7)

4. PraPeradilan yang diajukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua, tersangka dugaan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai pada tahun 2011 (11 Agustus 20l5)

5. PraPeradilan yang diajukan oleh anggota DPR RI, Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 20l3 (13 April 2015)

6, PraPeradilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, tersangka dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead di Pertamina tahun 2004-2015 (15 Juni 2015)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas