Aziz Syamsuddin Diperiksa KPK Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto
"Sudah ajukan surat, tinggal menunggu di acc saja. Mau bawakan ini (buku) tuntutan salat dan doa,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Aziz Syamsuddin, Senin (27/11/2017) sore menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada awak media, dia mengaku diundang KPK untuk menjadi saksi meringankan bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN), tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Baca: Ini Sebab Air Bag Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto Tidak Keluar Saat Tabrak Tiang Listrik
"Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka makanya saya hadir pada sore ini," ucap Aziz di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sayangnya soal keterangan yang disampaikan dirinya kepada penyidik KPK tidak dijelaskannya.
Baca: Kepada KPK Wasekjen Partai Golkar Sampaikan Komunikasi dengan Setya Novanto Dalam 6 Bulan Terakhir
Dia meminta awak media menanyakan kepada penyidik KPK.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik silahkan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," katanya.
Baca: Agar Praperadilan Gugur, KPK Diminta Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto
Aziz Syamsuddin mengaku saat ini dirinya mengurus izin untuk bisa menjenguk Setya Novanto di Rutan KPK.
Dia juga berharap dalam pekan ini bisa mengunjungi Setya Novanto dan memberikan buku bagi Setya Novanto untuk bisa dibaca selama di Rutan.
"Sudah ajukan surat, tinggal menunggu di acc saja. Mau bawakan ini (buku) tuntutan salat dan doa," katanya.