Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta Terkait Kasus Wisma Atlet

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Dudung tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bekas Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta Terkait Kasus Wisma Atlet
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno itu menyatakan Dudung terbukti korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruspi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer dan kedua primer," kata Sumpeno saat membacakan amar putusan.

Baca: Demo Dukung KPK Usut E-KTP, Massa Bawa Spanduk Pelindo

Menurut Hakim, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasa 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Dudung tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Paus Fransiskus Kunjungi Myanmar Dorong Penyelesaian Krisis Rohingya

Terakhir, perbuatan terdakwa yang tidak dapat dijadikan menjadi contoh bagi bawahan terdakwa dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.

Sementara hal yang meringankan adalah Dudung bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, tidak pernah dipidana, tidak menikmati uang terkait perkara ini, terdakwa telah mengembalikan uang kepada negara, dan tidak mempunyai penghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas