Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Novanto, Pengamat Sarankan Golkar Belajar dari PKS dan Demokrat

Berdasar UU MD3, tidak perlu menunggu sampai putusan inkrah untuk mengganti Setya Novanto karena akan memakan waktu lama.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai Partai Golkar tidak tegas memutuskan status Setya Novanto.

Padahal, Setya Novanto saat ini sudah ditahan sebagai tersangka kasus KTP elektronik. Namun, ia tetap menduduki jabatan penting, yakni sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.

Pangi Syarwi Chaniago menyarakan Golkar belajar dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait ketua umumnya yang terjerat kasus korupsi.

PKS langsung memberhentikan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai ketua umum saat terjerat kasus korupsi daging sapi.

Termasuk Partai Demokrat yang memberhentikan Anas Urbaningrum saat terjerat kasus korupsi Hambalang.

"Memang ada azas praduga tak bersalah tapi ada tradisi politik yang bagus dan hal ini tidak diikuti Golkar,” kata Pangi Syarwi saat menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

Berita Rekomendasi

Pangi memaparkan dalam UU MD3, ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk mengganti Ketua DPR yaitu karena berhenti dan diberhentikan, meninggal dunia, serta karena berhalangan tetap.

Menurutnya, jadi tidak perlu menunggu sampai putusan inkrah untuk mengganti Setya Novanto karena akan memakan waktu lama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas