Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi Ditolak MK, Anggota Legislatif yang Menjadi Calon Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri

Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah wajib menyertakan secara tertulis pengunduran dirinya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uji Materi Ditolak MK, Anggota Legislatif yang Menjadi Calon Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah wajib menyertakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Ketentuan tersebut tetap berlaku menyusul permohonan uji materi atau judicial review Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilu ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca: KPK Periksa Lima Pihak Swasta dan Seorang Dokter Telisik Gratifikasi Bupati Rita

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Baca: Airlangga Hartarto Dinilai Mampu Selamatkan Golkar Secara Cepat dan Tepat

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat dalil-dalil pemohon dalam hal ini Anggota DPRD Riau dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Wahid tidak beralasan menurut hukum karena sudah ada putusan sebelumnya yakni putusan nomor 33/PUU-XII/2015.

Berita Rekomendasi

Baca: Sandiaga Uno Sebut Venue Aquatik Siap Gelar Asian Games 2018

Hakim Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah mengatakan bahwa Mahkamah dalam pertimbangannya pada putusannya 8 Juli 2015 terkait syarat tertulis pengunduran diri dari anggota legislatif.

Baca: Jonru Dilimpahkan Kepada Kejaksaan, Pelapor: Ikuti Saja Seperti Air Mengalir

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas norma Pasal 7 huruf s yang dimohonkan oleh pemohon merupakan pelaksanaan putusan MK nomor 33 yang bertanggal 8 Juli 2015 sehingga permohonan pemohon tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Aswanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas