Ini Alasan MKD Belum Juga Usut Pelanggaran Etik Setnov
Maman mengatakan Sejak 16 November lalu MKD telah menggelar rapat membahas tentang status Setnov.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI Maman Imanulhaq menampik pihaknya tidak mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Maman mengatakan Sejak 16 November lalu MKD telah menggelar rapat membahas tentang status Setnov.
"Kita mendiskusikan tentang bagaimana status Setya Novanto yang sudah jadi tersangka dan bahkan hari ini sudah jadi tahanan KPK," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (29/11/2017).
Baca: MRT Jakarta Kejar Target 90 Persen Selesai Akhir Tahun
Dari hasil rapat tersebut menurut Maman, MKD tidak dapat memproses langsung dugaan pelanggaran yang dilakukan Novanto.
Pasalnya kasus yang menjerat Novanto sekarang ini merupakan masalah hukum.
"Beda dengan kasus papa minta sahan. Kalau kasus papa minta saham itu adalah pelanggaran etik, maka MKD bisa langsung masuk," kata Politikus PKB itu.
Selanjutnya , kata Maman, MKD menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginginkan pemberhentian Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Baca: Mendikbud Sebut Siswa Sedang Libur Saat Banjir Melanda Jawa Tengah
Berdasarkan UUD MD3 17 tahun 2014, pimpinan DPR baru bisa diberhentikan bila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pimpinan DPR baru bisa diberhentikan bila melanggar sumpah jabatan dan pelanggaran kode etik setelah melalui pemeriksaan MKD.
"Makanya MKD mencoba untuk meminta pendapat dari fraksi. Tapi menyalahi tata aturan karena tidak boleh ada konsultasi antara MKD dengan fraksi, yang ada konsultasi itu pimpinan DPR dengan fraksi. Makanya tidak jadi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.