Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan MKD Belum Juga Usut Pelanggaran Etik Setnov

Maman mengatakan Sejak 16 November lalu MKD telah menggelar rapat membahas tentang status Setnov.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Alasan MKD Belum Juga Usut Pelanggaran Etik Setnov
Tribunnews.com / Taufik Ismail
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang juga politisi PKB Maman Imanulhaq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI Maman Ima‎nulhaq menampik pihaknya tidak mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Maman mengatakan Sejak 16 November lalu MKD telah menggelar rapat membahas tentang status Setnov.

‎"Kita mendiskusikan tentang bagaimana status Setya Novanto yang sudah jadi tersangka dan bahkan hari ini sudah jadi tahanan KPK," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (29/11/2017).

Baca: MRT Jakarta Kejar Target 90 Persen Selesai Akhir Tahun

Dari hasil rapat tersebut menurut Maman, MKD tidak dapat memproses langsung dugaan pelanggaran yang dilakukan Novanto‎.

Pasalnya kasus yang menjerat Novanto sekarang ini merupakan masalah hukum.

‎"Beda dengan kasus papa minta sahan. Kalau kasus papa minta saham itu adalah pelanggaran etik, maka MKD bisa langsung masuk‎," kata Politikus PKB itu.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya , kata Maman, MKD menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginginkan pemberhentian Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Baca: Mendikbud Sebut Siswa Sedang Libur Saat Banjir Melanda Jawa Tengah

Berdasarkan UUD MD3 17 tahun 2014, pimpinan DPR baru bisa diberhentikan bila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pimpinan DPR baru bisa diberhentikan bila melanggar sumpah jabatan dan pelanggaran kode etik setelah melalui pemeriksaan MKD.

"Makanya MKD mencoba untuk meminta pendapat dari fraksi. Tapi menyalahi tata aturan karena tidak boleh ada konsultasi antara MKD dengan fraksi, yang ada konsultasi itu pimpinan DPR dengan fraksi. Makanya tidak jadi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas