Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Praperadilan Setya Novanto Besok, KPK Hanya Periksa Dua Tersangka

Hari ini, dalam jadwal agenda pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik hanya memeriksa dua tersangka di dua kasus berbeda.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jelang Praperadilan Setya Novanto Besok, KPK Hanya Periksa Dua Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda dari jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (29/11/2017), mengapa?

Hari ini, dalam jadwal agenda pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik hanya memeriksa dua tersangka di dua kasus berbeda.

Pertama Eddi Setiawan (EDS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BLP VI Unit layanan Pengadaan Pemkot Batu, tersangka di kasus dugaan ‎suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kota Batu TA 2017.

Kedua Siti Mashita Soeparno (SMS), Wali Kota Tegal nonaktif, tersangka di kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Diketahui, besok Kamis (30/11/2017) merupakan sidang praperadilan perdana jilid dua yang diajukan Setya Novanto melawan KPK karena kembali ditetapkan sebagai tersangka di dugaan korupsi e-KTP.

Mengomentari praperadilan besok, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku sudah siap menghadapi. Hingga kini tim Biro hukum KPK terus mempelajari dan menganalisis beragam bukti.

"Praperadilan tentu kami siapkan dari biro Hukum. Kalau dibutuhkan saksi atau ahli atau bukti lain secara pararel sedang disiapkan dengan penangnan perkaranya juga," tambah Febri.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas