KPK Boyong Lima Saksi dari Jambi ke Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini, Rabu (29/11/2017) membawa lima saksi dari Jambi ke Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini, Rabu (29/11/2017) membawa lima saksi dari Jambi ke Jakarta.
Hal ini masih terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta atas kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Saat ini akan dibawa kembali lima orang saksi dari Jambi ke kantor KPK di Jakarta. Mereka sudah berada di Bandara di Jambi menuju Cengkareng," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: KPK Tangkap Ketua Barisan Muda PAN Jambi
Kelima saksi itu yakni RNI, WYD, DHI, FN, dan GWS. Febri menambahkan hingga kini tim penyidik masih berada di Jambi melakukan pengembangan.
"Masih memungkinkan untuk kembali memeriksa saksi, sementara ini terbatas di penerbangan jadi ada saksi yang menyusul," tambahnya.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.