Politikus PDI Perjuangan: Bupati Tidak Harus Mundur Bila Maju Pilgub
Seorang bupati baru diharuskan mundur apabila mencalonkan kembali di daerah lain yang berbeda provinsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun mengatakan seorang Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur tidak perlu mundur dari jabatannya.
Seorang bupati baru diharuskan mundur apabila mencalonkan kembali di daerah lain yang berbeda provinsi.
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Setya Novanto
"Bupati kalau dia ke gubernur dia cuti. Kalau dia pindah ke provinsi lain baru mundur. Katakan dia bupati di provinsi A, lalu dia pindah jadi bupati di provinsi B, maka dia harus mundur dari jabatan bupati," katanya Rabu, (29/11/2017).
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada setiap kepala daerah aktif yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada harus berhenti dari jabatannya terutama bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Mereka harus cuti selama kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya.
Hal tersebut menurut Komarudin berbeda dengan anggota DPR. Menurutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi anggota Dewan harus mundur dari jabatanya bila maju dalam Pilkada.
"Kalau anggota DPR yang mencalonkan diri ke kepala daerah harus mundur. Dulu kalau UU No 8/2015 harus cuti. Kalau UU no 10 harus mundur. Begitu kan keputusan MK-nya," katanya.
Sejumlah Bupati disebutkan akan maju dalam Pemilihan Gubernur di Jawa Timur 2018 nendatang. Mereka diantaranya Bupati Trenggalek Emil Dardak dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.