Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turis di Bali Diberikan 'Exit Pass' Berlaku Satu Minggu

Kementerian Pariwisata telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian exit pass selama satu minggu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Turis di Bali Diberikan 'Exit Pass' Berlaku Satu Minggu
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Wisatawan berfoto dengan latar belakang Gunung Agung yang mengeluarkan asap setinggi kurang lebih 3000 meter di desa Kecicang, Karangasem, Bali, Selasa (28/11). Menurut Bidang Mitigasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terdapat dua lubang didalam kawah yang menghasilkan asap tebal berwarna putih dan asap pekat berwarna kelabu. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata memberikan kesempatan bagi wisatawan mancanegara yang terkena dampak letusan Gunung Agung, untuk tinggal lebih lama dengan memberikan exit pass dari imigrasi selama satu minggu.

Menko PMK Puan Maharani‎ mengatakan, Kementerian Pariwisata telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian exit pass selama satu minggu untuk wisatawan.

"Exit pass ini untuk satu minggu bagi pengungsi warga negara asing yang tidak bisa melanjutkan penerbangan atau kepulangan ke negaranya masing-masing," ujar Puan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menteri Pariwisata Arief Yahya menambahkan, Kemenpar dan pihak imigrasi telah menyiapkan tempat untuk perpanjangan visa secara gratis bagi wisatawan mancanegara yang sudah habis masa waktunya.

"Untuk perpanjangan visa dilaporkan Imigrasi kurang lebih sekitar 215 orang (wisatawan mancanegara) yang membutuhkan," tutur Arief di tempat yang sama.

Menurut Arief, wisatawan mancanegara yang ingin tinggal di Bali lebih lama lagi dari satu minggu, pihak Imigrasi memberikan kesempatan untuk diperpanjang menjadi 30 hari.

"Kalau bersangkutan ingin lebih, bisa perpanjang sampai dengan satu bulan," ucapnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas