Gelombang Laut Diprediksi Hingga 7 Meter, Pemerintah Keluarkan Maklumat Pelayaran
Kementerian Perhubungan mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan akan cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan akan cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan.
Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 110/XI/DN-17 tanggal 27 November 2017 tentang waspada bahaya cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan.
Maklumat Pelayaran dimaksud berisikan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Pangkalan PLP dan Kepada Distrik Navigasi di seluruh Indonesia agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam waktu tujuh hari ke depan.
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2017 akan terjadi cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang 6 hingga 7 meter serta hujan lebat di Perairan Samudera Hindia Selatan Banten hingga selatan Jawa Tengah dan Selatan Jawa Timur.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang (meng-up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan informasi mengenai cuaca kepada para pengguna jasa serta memasangnya di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta hari ini (30/11).
Lebih lanjut, Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dan selama pelayaran di laut tersebut, Nakhoda wajib melaporkan hasil pengamatan cuaca kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.
Jika kapal di dalam pelayaran menghadapi cuaca ekstrem, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya.
Selanjutnya, Dirjen Hubla juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.
Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara dihimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyeberluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Dan apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan Nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk selanjutnya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Komando Pengendalian dan Operasional (Poskodalops) serta Kantor Pusat Ditjen Hubla.
Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran serta mampu mengantisipasi kecelakaan akibat cuaca esktrem yang terjadi beberapa hari kedepan.