Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran untuk Tujuh Hari ke Depan
Jika dalam pelayaran kapal menghadapi cuaca ekstrem, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada syahbandar.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 110/XI/DN-17 tentang waspada bahaya cuaca ekstrem untuk tujuh hari ke depan.
Maklumat Pelayaran berisi instruksi kepada para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Pangkalan PLP dan Kepada Distrik Navigasi di seluruh Indonesia agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo meminta kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar,
Kemudian, melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, (30/11/2017).
Selama pelayaran, nakhoda wajib melaporkan hasil pengamatan cuaca kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.
Baca: Melantai Perdana, Saham WIKA Gedung Oversubscribed 216 Persen
Baca: Bisnis 19 Gerai Ayam Goreng Wingstop Indonesia Tumbuh 2 Digit
Jika dalam pelayaran kapal menghadapi cuaca ekstrem, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada syahbandar.
Dengan maklumat tersebut Agus menghimbau pihal pelabuhan mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli atau Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.
Syahbandar juga diwajibkan menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan informasi mengenai cuaca kepada para pengguna jasa serta memasangnya di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.