Kepala UPL Pemkot Batu Eddy Setiawan Harap Kasusnya Segera Disidang
Kalau berkas saya sebentar lagi selesai. Tadi kata penyidik mungkin saya diperiksa satu sampai dua kali lagi baru berkas lengkap (P21).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menggunakan rompi tahanan KPK, berwarna orange, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Eddy Setiawan (EDS), hari ini, Kamis (30/11/2017) kembali diperiksa KPK.
Ditemui usai pemeriksaan Eddy berharap kasus yang menjeratnya bisa segera maju ke persidangan. Menurutnya dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan segera rampung.
"Kalau berkas saya sebentar lagi selesai. Tadi kata penyidik mungkin saya diperiksa satu sampai dua kali lagi baru berkas lengkap (P21). Sidang Pak Filipus Djap digelar Senin depan, semoga saya menyusul," ujar Eddy di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut ditanya soal komentarnya atas Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), tersangka di kasus ini yang kalah dalam praperadilan melawan KPK, Eddy mengaku sedih.
"Kalo saya secara pribadi sedih terkait dengan ini ya, mungkin ini yang terbaiklah," terangnya.
Eddi menambahkan sosok Eddy Rumpoko menurutnya masih diperlukan untuk memimpin Kota Batu, terlebih menjalankan visi dan misinya.
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka yakni Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Eddy Setiawan (EDS) dan pengusaha Filipus Djap.
Filipus Djap sebagai penyuap telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya dan saat ini tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Atas perkara ini, penahanan pada Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan telah diperpanjang penahanannya hingga 30 hari kedepan sampai pertengahan Desember 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.