Minta Pengunduran Waktu Sidang Praperadilan, KPK Tidak Siap Hadapi Kubu Novanto?
Agus menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengebut kerjakan berkas Setya Novanto untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan meminta waktu pengunduran sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.
Pengunduran yang diminta pihaknya selama tiga pekan.
"Hari ini kan sidang pertama, di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur. Kalau nggak salah yang diajukan tiga minggu, tapi terserah Pak Hakim mau memberikan berapa," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Agus menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengebut kerjakan berkas Setya Novanto untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, sebelum pelimpahan berkas, pihaknya turut memeriksa seluruh saksi yang meringankan Novanto.
"Itu kewajiban kita kan, padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.
Baca: Penjual Senjata Api ke Dokter Helmi Mengaku Polisi Polda Jawa Timur
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya.
Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali.