Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung: Pinjam 'Bendera' Bisa Kena Pidana

Praktek pinjam meminjam "bendera perusahaan" yang kerap dipraktekkan dalam pengadaan barang ternyata bisa kena pidana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Agung: Pinjam 'Bendera' Bisa Kena Pidana
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktek Pinjam-meminjam "bendera" perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekananan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia ternyata dapat dikenakan pasal pidana. 

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh pada acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower Jakarta, Jumat (1/12/2017).

"Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan “bendera” perusahaan." ungkap Gazalba kepada 200 peserta yang hadiri acara temu nasional tersebut.

Baca: Jokowi: Awasi Area-area Rawan dan Terbuka Celah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Lebih lanjut Gazalba mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yag dimiliki perusaah, yang pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara padahal untungnya hanya 20-30 peserta," pungkas Gazalba.

“Pinjam Bendera”  merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

Praktek pinjam bendera juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administraftif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas