Hakim Puji Kejujuran Terdakwa Korupsi e-KTP Andi Narogong di Persidangan
Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar terangan-terangan menyanjung Andi Narogong di akhir persidangan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sikap terdakwa korupsi pengadaan KTP elekronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di persidangan mendapat pujian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar terangan-terangan menyanjung Andi Narogong di akhir persidangan.
Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong pada persidangan Kamis (30/11/2017) mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki.
"Saya senang lihat Anda hari ini. Anda saya lihat tidak tegang, tidak marah, tenang. Memberikan keterangan yang notabene keterangan yang Anda berikan hari ini tak pernah Anda berikan sebelumnya di tempat lain," kata Jhon Halasan kepada Andi Narogong.
Baca: Tok, DPRD DKI Sahkan APBD DKI Senilai 77,11 Triliun
Jhon kemudian bertanya kepada Andi Narogong sebab tidak mengungkapkannya saat memberikan keterangan di penyidikan dua terdakwa sebelumnya yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Jhon juga bertanya sebab Andi Narogong tidak membeberkannya saat kasusnya masih di tingkat penyidikan.
"Jadi pada saat itu saya juga perlu mengingat-ingat kembali seluruh peristiwa sebenarnya hati kecil saya banyak pertentangan di dalam hati kecil saya," kata Andi Narogong.
Andi Narogong kemudian sadar harus mengungkapkan semuanya di persidangan karena semua orang meninggalkan dia sendirian dan seolah menimpakan seluruh kesalahan kepada dia seorang.
"Saya juga menyusahkan orang tapi setelah berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada kita. Orang yang tadinya meninggallkan kita melempar seluruh kesalahannya," ungkap Andi Narogong.
"Akhirnya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya supaya kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama. Demikian, Yang Mulia," jawab Andi Narogong.
Dalam seluruh persidangan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, Andi Narogong memang tidak mau memberikan bantahan terhadap keterangan saksi-saksi.
Hal itu juga yang sempat membuat Jhon sedikit 'terbawa emosi'.
Jhon memperingatkan sikap Andi Narogong tersebut bisa mempersulit dirinya karena walau saksi-saksi memberikan keterangan tidak bersesuaian, Andi memilih tidak memberikan tanggapan.
Misalnya saja mengenai keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto di persidangan. Novanto menggatakan tidak pernah terlibat pada pertemuan-pertemuan e-KTP.
Namun di persidangan kemarin, Andi Narogong mengungkap secara rinci peran Novanto di anggaran dan peran Novanto dalam mengurus distribusi uang 5 persen ke DPR RI.
Keterangan Andi Narogong juga secara otomatis membantah keterangan bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
Politikus Partai Golkar itu membantah terlibat dan bahkan sampai menangis di persidangan mengaku tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP.
Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicaraka e-KTP.
Chairuman juga bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi. Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.
Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.
Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko daru Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara. Hanya seorang adik menteri.
Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.
"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat mentuntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.