Di Persidangan Andi Narogong Gamblang Beberkan Peran Aktif Setya Novanto
"Laporan kami rekanan tidak diberikan DP, Pak Novanto bilang 'ya sudah nanti saya kenalkan dengan teman saya, Pak Oka Masagung."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui adanya peran aktif tersangka lain, Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan gamblang oleh Andi ketika diperiksa oleh majelis hakim dalam kapasitas sebagai terdakwa di pengadila Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Peran aktif Novanto terlihat dalam sejumlah pertemuan dengan pimpinan perusahaan peserta lelang seperti Paulus Tanos direktur PT Sandipala Arthaputra, Anang Sugianan Sudiharjo direktue PT Quadra Solution, Johannes Marliem pimpinan PT Biomorf Lone Indonesia.
Andi juga mengaku tahu ada hubungan tertentu antara Novanto dengan Made Oka Masagung.
"Pak Paulus pada November 2011 mengundang saya, Anang, Marliem, mengundang hadir ke rumah Novanto. Laporan kami rekanan tidak diberikan DP, Pak Novanto bilang 'ya sudah nanti saya kenalkan dengan teman saya, Pak Oka Masagung. Dia punya link perbankan'," kata Andi menceritakan peran Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11).
Andi yang selama ini disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan Novanto bahkan justru menuding bahwa Oka Masagung yang mengurus pembagian uang untuk anggota dewan.
Baca: Sejak Setnov Ditahan, Andi Narogong Kini Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP, Rupanya Ini Alasannya!
Baca: Gatot Nurmantyo Disiapkan Jadi Calon Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
"Sekitar bulan November 2011 saya diundang ke kediaman Pak Novanto dengan Paulus Tanos. Waktu itu ada Oka Masagung, saya dikenalkan, ’Pak Paulus, ini Pak Oka Masagung, nanti dia yang akan urusi masalah fee ke DPR, juga urusi masalah modal ke perbankan’," lagi kata Andi menirukan ucapan Novanto kala itu.
KPK telah memblokir rekening bank milik Novanto dan keluarganya.
Selain itu, rekening dua perusahaan yang terafiliasi dengannya juga turut dibekukan KPK, yakni PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Dalam jawaban KPK yang disampaikan pada sidang praperadilan jilid pertama melawan Novanto, KPK menduga perusahaan ini dipakai untuk menyamarkan penerimaan uang.
Reporter: Teodosius Domina