Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Setnov Ditahan, Andi Narogong Kini Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP, Rupanya Ini Alasannya!

"Awalnya saya tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sejak Setnov Ditahan, Andi Narogong Kini Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP, Rupanya Ini Alasannya!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong berubah drastis. Pada sidang Kamis (30/11/2017) kemarin, Andi bersikap sangat terbuka dalam memberikan keterangan.

Bahkan ketika menjadi saksi untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Andi terkesan menutup-nutupi fakta dan memberi keterangan berbelit. Ketika itu, ia beberapa kali ia menjawab lupa.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kali ini, Andi tak segan menyebut nama sosok-sosok penting di antaranya Setya Novanto, Azmin Aulia adik dari Gamawan Fauzi, Paulus Tannos, Chaeruman Harahap, dan Johannes Marliem.

"Awalnya saya tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi.

Hari ini Andi juga mau membuka suara kepada awak media untuk kali pertama. Ia mengklaim semua keterangannya dalam sidang adalah benar.

"Keterangan yang saya berikan di pengadilan ini adalah merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya terjadi," kata Andi kepada wartawan.

Andi Agustinus alias Andi Narogong
Andi Agustinus alias Andi Narogong (Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga)

Baca: Gatot Nurmantyo Disiapkan Jadi Calon Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

Berita Rekomendasi

Baca: Awas, Praktik Investasi Bodong Diprediksi Akan Marak di 2018

Dalam dakwaan, Andi disebut berperan penting dalam mengkoordinir perusahaan peserta lelang. Ia membentuk satu konsorsium yang disiapkan untuk menang dan dua konsorsium lain sebagai pendamping.

Dalam sidang terhadap Irman dan Sugiharto, Andi mengaku menyediakan rumah toko (ruko) yang ia miliki agar bisa menjadi subkontraktor. Namun pernyataan Andi hari ini banyak menunjukkan perannya sebagai calo.

Belum jelas apakah perubahan sikap ini berhubungan dengan ditahannya Setya Novanto. Selama ini Novanto memang terkenal licin.

Namanya disebut dalam berbagai kasus namun baru kali ini ia bisa dijebloskan ke rumah tahanan.

 
Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas