Siklon Tropis Cempaka, Sri Sultan Tetapkan Status Darurat Bencana di DIY
"Walikota dan Bupati juga berlakukan darurat bencana untuk satu minggu ke depan," ujar Krido, melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2017).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD DIY Krido Suprayitno, mengatakan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono telah menetapkan status darurat bencana untuk DIY.
Hal ini terkait dengan dampak bencana yang melanda wilayah DIY, akibat siklon tropis Cempaka.
"Walikota dan Bupati juga berlakukan darurat bencana untuk satu minggu ke depan," ujar Krido, melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2017).
Krido mengungkap bahwa langkah penangangan bencana di masa tanggap darurat ini, akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Koordinasi penanganan bencana, terang Krido, secara terpusat dilakukan di Pusdalops BPBD DIY dengan stake holder terkait dalam menangani dampak bencana, baik soal distribusi logistik sampai tenaga relawan.
"Koordinasi penanganan dampak bencana di kabupaten dan kota di DIY terkelola baik, jika intensitas siaga banjir dan tanah longsor terjadi, maka bisa optimalkan belanja tidak terduga untuk penanganan kedaruratan," imbuh Krido.
Melihat skala bencana dan dampak yang ada, Krido melihat bahwa pelibatan CSR untuk membantu korban dan lingkungan di sekitar korban sangat dibutuhkan.
"Harus dipastikan kebutuhan para korban dari air bersih tercukupi, makanan, obat-obatan sampai nanti tahap rehabilitasi," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.