Suap RAPBD Jambi, KPK Terima Pengembalian Uang Hingga Ratusan Juta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik menerima adanya pengembalian uang dari pihak terkait di kasus dugaan suap
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik menerima adanya pengembalian uang dari pihak terkait di kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Sayangnya, Febri enggan merinci siapa identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia menegaskan uang itu kini telah disita penyidik.
"Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uangnya sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," ujar Febri, Sabtu (2/12/2017).
Baca: Geledah Kantor Gubernur dan Setda Jambi, KPK Sita Dokumen Pembahasan Anggaran
Atas pengembalian itu, Febri mengapresiasi. Menurutnya pengembalian itu diklaim sangat membantu penyidik dalam menangani perkara.
"Pengembalian ini tentu saja membantu kerja penyidik. Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," tambah Febri.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.