Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Besok, Rapat Paripurna DPR Akan Bacakan Surat Pergantian Panglima TNI

Nama Marsekal Hadi Tjahjanto telah diserahkan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ke DPR untuk kemudian dibahas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Besok, Rapat Paripurna DPR Akan Bacakan Surat Pergantian Panglima TNI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Presiden telah menunjuk calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun Maret mendatang.

Nama Marsekal Hadi Tjahjanto telah diserahkan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ke DPR untuk kemudian dibahas.

DPR memproses cepat surat pergantian panglima tersebut.

Selasa (5/12/2017), DPR akan membacakan surat pergantian dalam Rapat Paripurna.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 5 Wilayah untuk Rayakan Tahun Baru, Ini Lokasinya

‎"Besok, Selasa, paripurna, juga membahas pergantian panglima TNI," ujar Anggota Fraksi Gerindra‎, Ahmad Riza Patria usai Rapat Pimpinan pergantian Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/12/2017).

Namun, kara Riza, paripurna esok tidak hanya akan membahas soal pergantian panglima saja. Melainkan juga pembahasan sejumlah undang-undang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Agendanya pembahasan beberapa undang-undang usulan anggota dan DPD, termasuk usulan dari komisi," katanya.

Baca: Polisi Jaga Ternak Milik Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Agung

Sementara itu Sekretaris Fraksi Demokrat Did‎ik Mukriyanto mengatakan menyikapi surat presiden soal pergantian panglima TNI, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Untuk waktunya sendiri akan ditentukan setelah rapat Bamus.

"Untuk mengangkat dan memberhentikan panglima itu harus dapat persetujuan DPR, Maka dalam konteks itu, DPR akan melakukan fit and Proper test terkait dengan penggantian itu. Nanti pada saatnya, fraksi-fraksi akan menyikapi terkait itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas