Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Periksa Menteri Ignasius Jonan

Senin ‎(4/12/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi guna melengkapi berkas tersangka Antonius Tonny Budiono.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Jadwalkan Periksa Menteri Ignasius Jonan
Richard Susilo
Menteri ESDM Ir. Ignasius Jonan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terhadap Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) atas perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 ‎terus bergulir di KPK.

Kali ini, Senin ‎(4/12/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi guna melengkapi berkas tersangka Antonius Tonny Budiono.

"Ignasius Jonan, mantan Menteri Perhubungan periode 2014-2016 atau yang saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI‎ dijadwalkan diperiksa untuk tersangka ATB," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, Ignasius Jonan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan periode 2014-2016.

Baca: Tetangga Tak Tahu Siapa Penyewa Rumah yang Diduga Pabrik Pembuatan Pil PCC

Tidak hanya Jonan, Menteri Perhubungan saat ini, Budi Karya juga pernah diperiksa oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Selain memeriksa Ignasius Jonan, dua saksi lain yang juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono yakni Suniono, Direktur Utama PT Multi Prima dan Santi Puruhita, Sekretaris PT Pelindo II (Persero).

Diketahui dalam perkara ini, Tony disangka menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama.

Adiputra memberi suap dalam bentuk kartu ATM sehingga sewaktu-waktu bisa dipakai oleh Tony.

Keduanya telah sepakat melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.

Baca: Sepucuk Surat Peninggalan Mahasiswa Gantung Diri: Jangan Disebar ke Sosmed Nanti Tak Cari Terus

Selain itu, penyidik juga menjerat Tonny dengan pasal gratifikasi, beberapa barang hasil gratifikasi mulai dari batu akik, cincin, jam tangan hingga keris telah disita KPK.

Di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2017) Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat membacakan dakwaan menyebut Adiputra ‎memberikan uang Rp 2.300.000.000 kepada Tonny.

Suap diberikan untuk proyek pekerjaan pengerukan alur pelayanan pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas