Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Surat Permintaan Persetujuan Pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto Dari Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, Senin (4/12/2017).

Penulis: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, Senin (4/12/2017).

Surat tersebut diantar oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Jadi baru kami terima (surat ini). Dan saya kira sesuai mekanisme yang ada tentu sebagaimana surat lainnya juga melalui rapim, diteruskan di bamus," kata Fadli kepada wartawan.

Baca: Blibli.com Superliga Junior 2017: Candra Wijaya International Badminton Centre tak Bicara Target

Menurutnya, surat Presiden soal pergantian Panglima TNI, sama seperti surat dari pemerintah biasa.

Baca: Sejumlah Fraksi Pertanyakan Tidak Masuknya UU Ormas dalam Prolegnas 2018

Berikut isi surat yang dikutip Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Presiden Republik Indonesia

Jakarta 3 Desember 2017

Nomor: R-54/Pres/12/2017
Sifat: Segera
Lampiran: Satu Berkas
Hal: Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI

Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270

Dengan hormat, mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.IP sebagai Panglima TNI.

Marsekal Hadi Tjahjanto saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diAngkat sebagai Panglima TNI.

Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Sebagai bahan pertimbangan dalam dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP. Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian Saudara Ketua, kami ucapkan terima kasih.

Presiden Republik Indonesia

Joko Widodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas