Ketua KPK: Surat Dakwaan Setya Novanto Masih Disusun
Saat ini, lanjut Agus Rahardjo, jaksa penuntut tengah menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut untuk segera disidangkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan berkas penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, lanjut Agus Rahardjo, jaksa penuntut tengah menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut untuk segera disidangkan.
"Saat ini masih dikerjakan," ujar Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Selasa (5/12/2017).
Selain menyusun surat dakwaan, diungkapkan Agus Rahardjo, tim Biro Hukum KPK juga tengah mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Setya Novanto pada Kamis (7/12/2017) besok.
"Dua-duanya kami sudah siapkan dengan baik, mulai dari praperadilan maupun penyelesaian berkas," terang Agus.
Baca: Golkar Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Munaslub Pergantian Setya Novanto
Saat disinggung soal apakah berkas Setya Novanto akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum sidang praperadilan digelar? Agus Rahardjo menjawab diplomatis
"Belum tentu, masih dimonitor progresnya," tambah Agus Rahardjo.
Diketahui KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu. Kini, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari dari pelimpahan berkas untuk menyelesaikan surat dakwaan tersebut.
Penetapan tersangka pada Setya Novanto ini adalah kali kedua. Dua kali ditetapkan sebagai tersangka, dua kali pula Setya Novanto melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di praperadilan pertama, KPK dinyatakan kalah sehingga penetapan tersangka Setya Novanto Gugur. Lalu KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan sebagai perlawanan, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.