Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Gagal Jika Tak Mampu Tegakkan Hukum

Menurut Semendawai, sebagai warga negara Indonesia, menjadi saksi merupakan suatu keharusan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Negara Gagal Jika Tak Mampu Tegakkan Hukum
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU – Masih adanya masyarakat yang berkeberatan atau bahkan menolak menjadi saksi karena takut, tentu akan menyulitkan penegak hukum mengungkap suatu tindak  pidana.

Jika itu terus dibiarkan terjadi sehingga mengakibatkan hukum tak bisa ditegakkan, negara dapat dikategorikan gagal.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di hadapan lebih dari 350 orang mahasiswa yang memenuhi Aula Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Selasa (5/12/2017).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didaulat untuk memberikan kuliah umum bertema, “Peran LPSK dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.

Semendawai mencontohkan pemerintahan yang saat ini tengah getol memerangi tindak pidana korupsi.

Namun, jika tidak ada yang bersedia menjadi saksi, atau tidak ada yang mau datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik, alhasil akan banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang bebas.

Baca: KontraS Dampingi Keluarga La Gode Minta Perlindungan Ke LPSK

Berita Rekomendasi

“Jika itu terjadi, kerugian negara tidak dapat diselamatkan,” katanya.

Jika tidak ada yang mau bersaksi dalam kasus korupsi, selain kerugian negara tak dapat diselamatkan, jelas Semendawai, tindak pidana tersebut dipastikan akan terus berulang tanpa dapat ditindak.

Ujung-ujungnya masyarakat jugalah yang akan merasakan kerugian karena kewajibannya membayar pajak kepada negara, dikorupsi untuk kepentingan beberapa gelitir orang dan kelompok.

Menurut Semendawai, sebagai warga negara Indonesia, menjadi saksi merupakan suatu keharusan.

Bahkan, hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesediaan untuk menjadi saksi dalam suatu tindak pidana tidak perlu harus menunggu adanya panggilan dari penegak hukum, sebelum adanya panggilan, sudah sepatutnya setiap warga negara mau bersaksi atas apa yang diketahuinya.

Pada kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua LPSK dan Rektor Universitas Lancang Kuning, serta Nota Kesepakatan antara Ketua LPSK dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.

Kerja sama antara dua lembaga ini tidak terlepas dari peningkatan layanan perlindungan saksi dan korban dalam semangat pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Lancang Kuning Hasnati mengatakan, pihaknya banyak menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga negara, termasuk LPSK.

Tujuannya tidak lain meningkatkan kualitas kampus, khususnya memberikan tambahan pemahaman bagi para mahasiswa.

“Diharapkan kuliah umum bisa menambah pengetahuan apalagi perlindungan saksi dan korban ini merupakan bidang baru,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas