Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Sejumlah Fraksi Pertanyakan Tidak Masuknya UU Ormas dalam Prolegnas 2018

Kami mohon penjelasan dari pimpinan baleg terkait hilangnya RUU 16/2017 di draf prolegnas prioritas 2018‎,

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sejumlah Fraksi Pertanyakan Tidak Masuknya UU Ormas dalam Prolegnas 2018
/Warta Kota/adhy kelana
ilustrasi.TOLAK RUU ORMAS - Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas yang rencananya akan disyahkan DPR hari ini, Selasa (2/7) di Jakarta. Aksi ini diwarnai dengan menutup Jalan Gatot Subroto. Sehingga kemacetan panjang terjadi dari arah Pancoran menuju Grogol. (Warta Kota/adhy kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat paripurna DPR RI, sejumlah Anggota Dewan mempertanyakan tidak masuknya ‎ UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organsiasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017.

Pertanyaan tersebut datang dari fraksi yang selama ini mendukung pembentukan UU Ormas.

"Sa‎ya ingin menyampaikan atas nama fraksi PPP sebagai catatan persetujuan. Ada UU yang di dalam prolegnas prioritas tersebut terselesaikan maka revisi UU nomor 16/2017 tentang penetapan Perppu 2/2017 tentang Ormas bisa dimasukan atau masuk prolegnas prioritas," kata anggota Fraksi PPP, Arsul Sani dalam rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, (5/12/2017).

‎Menurut Arsul masuknya Perppu Ormas dalam Prolegnas sudah disepakati. Perppu bahkan sudah mendapatkan penomeran naskah yakni UU 16 tahun 2017.

"22 november lalu lalu setelah di tingkat Baleg (badan Legislasi) fraksi-fraksi dan pemerintah menyepakati daftar prolegnas prioritas, maka presiden telah melakukan penomeran, yaitu UU 16/2017.," katanya.

Baca: Status Gunung Agung Masih Level Awas, Penerbangan di Bali Aman

Senada dengan Asrul, anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani juga mempertanyakan tidak masuknya UU ormas dalam prolegnas 2018. Padahal UU tersebut sudah mendapatkan penomoran.

Berita Rekomendasi

"Tanpa mengurangi rasa hormat teman-teman Baleg, dalam 50 draf prioritas, dengan tidak mencantumkan RUU Ormas ini kami khawatir ini tidak menjadi prioritas pembahasan di 2018‎," katanya.

Padahal menurut Erma, fraksi demokrat mendukung pembentukan Undang-undang Ormas, meskipun dengan sejumlah catatan. Fraksi Demokrat telah menyampaikan catatan tersebut kepada pimpinan DPR RI.

"Kami mohon penjelasan dari pimpinan baleg terkait hilangnya RUU 16/2017 di draf prolegnas prioritas 2018‎," katanya.

Sementara itu ketua Baleg‎ Supratman Andi Agtas mengatakan tidak masuknya UU Ormas dalam Prolegnas karena belum ada penomoran.

Berdasarkan Rapat Koordinasi antara Baleg DPR dengan Pemerintah dan DPD beberapa waktu lalu, nomor dari UU Ormas belum dicantumkan sehingga belum bisa dimasukkan dalam Prolegnas.

"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," katanya.

Dalam rapat paripurna, disetujui 50 RUU Masuk dalam Prolgenas prioritas 2018. Dari 50 RUU tersebut 47 merupakan limpahan dari Prolegnas 2017, sementara sisanya baru, yakni RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU‎ Penyadapan, dan RUU Sistem Pendidikan Kedokteran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas