Sejumlah Fraksi Pertanyakan Tidak Masuknya UU Ormas dalam Prolegnas 2018
Kami mohon penjelasan dari pimpinan baleg terkait hilangnya RUU 16/2017 di draf prolegnas prioritas 2018,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat paripurna DPR RI, sejumlah Anggota Dewan mempertanyakan tidak masuknya UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organsiasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017.
Pertanyaan tersebut datang dari fraksi yang selama ini mendukung pembentukan UU Ormas.
"Saya ingin menyampaikan atas nama fraksi PPP sebagai catatan persetujuan. Ada UU yang di dalam prolegnas prioritas tersebut terselesaikan maka revisi UU nomor 16/2017 tentang penetapan Perppu 2/2017 tentang Ormas bisa dimasukan atau masuk prolegnas prioritas," kata anggota Fraksi PPP, Arsul Sani dalam rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, (5/12/2017).
Menurut Arsul masuknya Perppu Ormas dalam Prolegnas sudah disepakati. Perppu bahkan sudah mendapatkan penomeran naskah yakni UU 16 tahun 2017.
"22 november lalu lalu setelah di tingkat Baleg (badan Legislasi) fraksi-fraksi dan pemerintah menyepakati daftar prolegnas prioritas, maka presiden telah melakukan penomeran, yaitu UU 16/2017.," katanya.
Baca: Status Gunung Agung Masih Level Awas, Penerbangan di Bali Aman
Senada dengan Asrul, anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani juga mempertanyakan tidak masuknya UU ormas dalam prolegnas 2018. Padahal UU tersebut sudah mendapatkan penomoran.
"Tanpa mengurangi rasa hormat teman-teman Baleg, dalam 50 draf prioritas, dengan tidak mencantumkan RUU Ormas ini kami khawatir ini tidak menjadi prioritas pembahasan di 2018," katanya.
Padahal menurut Erma, fraksi demokrat mendukung pembentukan Undang-undang Ormas, meskipun dengan sejumlah catatan. Fraksi Demokrat telah menyampaikan catatan tersebut kepada pimpinan DPR RI.
"Kami mohon penjelasan dari pimpinan baleg terkait hilangnya RUU 16/2017 di draf prolegnas prioritas 2018," katanya.
Sementara itu ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan tidak masuknya UU Ormas dalam Prolegnas karena belum ada penomoran.
Berdasarkan Rapat Koordinasi antara Baleg DPR dengan Pemerintah dan DPD beberapa waktu lalu, nomor dari UU Ormas belum dicantumkan sehingga belum bisa dimasukkan dalam Prolegnas.
"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," katanya.
Dalam rapat paripurna, disetujui 50 RUU Masuk dalam Prolgenas prioritas 2018. Dari 50 RUU tersebut 47 merupakan limpahan dari Prolegnas 2017, sementara sisanya baru, yakni RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU Sistem Pendidikan Kedokteran.