Bekas Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun Terkait Kasus Wisma Atlet
Yang memberatkan, Dudung tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya merugikan negara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Dudung terbukti korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010.
Termasuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Menurut hakim, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasa 18 Undang-Undang Nomro 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang memberatkan, Dudung tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, perbuatan terdakwa yang tidak dapat dijadikan menjadi contoh bagi bawahan terdakwa dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.
Sementara yang meringankan, Dudung bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, tidak pernah dipidana, tidak menikmati uang terkait perkara ini.
Ia juga telah mengembalikan uang kepada negara, dan tidak mempunyai penghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga.(*)