Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Zumi Zola Segera Ganti Pejabat Yang Terjaring OTT KPK

Terlebih, Zumi mengklaim bahwa kinerja Dinas PUPR di Provinsi Jambi untuk tahun 2017 ini hampir mencapai target yakni 92 persen.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Zumi Zola Segera Ganti Pejabat Yang Terjaring OTT KPK
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Gubernur Jambi, Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku kinerjanya tidak terganggu pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBN 2018 Provinsi Jambi terhadap tiga pejabat Provinsi Jambi.

Adapun, tiga pejabat yang diduga sebagai pemberi suap yakni Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Prov. Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan dan Asisten Daerah 3 Prov Jambi, Saifuddin (SAI).

" Tidak terganggu," kata Zumi Zola saat ditemui usai menghadiri acara Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Bahkan, guna mengoptimalkan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi, Zumi akan melakukan pergantian kepada para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terlebih, Zumi mengklaim bahwa kinerja Dinas PUPR di Provinsi Jambi untuk tahun 2017 ini hampir mencapai target yakni 92 persen.

"Kita hormati KPK untuk bekerja dan ketika ada pejabat-pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka diganti," tegas Zumi Zola.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

BERITA TERKAIT

Baca: Tantangan Dan Kriteria Calon Pendamping Jokowi Di Pilpres 2019

Keempat tersangka tersebut adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas