Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2018

Bahkan, Zumi siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2018
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Gubernur Jambi, Zumi Zola saat ditemui usai menghadiri acara Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku siap jika diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Zumi siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Kalaupun ada (panggilan oleh KPK), saya sering sekali ditanya seperti ini. Insya Allah, ya itu kenapa karena bagian dari menghormati proses hukum yang ada. Saya sebagai bagian dari rakyat Indonedia dan pejabat Negara, yaa saya akan datang," kata Zumi Zola saat ditemui usai menghadiri acara Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Ia juga mengaku akan bertindak koperatif apabila KPK akan memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Baca: Zumi Zola Tanggapi Santai Soal KPK Temukan Bukti Suap di Kantornya

"Dari awal saya koperatif, saya tidak pernah meninggalkan Jambi loh," ujar Zumi Zola.

Diberitakan sebelumnya, ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Soal pemeriksaan terhadap Zumi Zola turut dibenarkan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya pasti akan dipanggil," kata Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas