Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Setnov: KPK Kebakaran Jenggot

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebakaran jenggot menghadapi sidang praperadilan kliennya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Setnov: KPK Kebakaran Jenggot
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebakaran jenggot menghadapi sidang praperadilan kliennya yang kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ini karena KPK mengumumkan berkas kliennya telah dinyatakan lengkap atau P21, selang beberapa hari jelang praperadilan Setya Novanto pada Kamis (‎7/12/2017) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Berkas Setnov Dinyatakan Lengkap, 3 Pengacaranya Kini Berkumpul di KPK

‎"Ya ini (berkas dinyatakan P21 sebelum praperadilan) karena mereka takut aja. Mereka (KPK) kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu. Dari sini kan kita bisa lihat. Mereka (KPK) melakukan segala cara untuk menghindari praperadilan," ujar Fredrich, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lantas bagaimana nasih praperadilan besok? Menjawab itu, Fredrich mengaku tetap yakin praperadilan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dikonfirmasi bagaimana jika KPK tidak hadir di praperadilan besok karena berkas kliennya telah dinyatakan lengkap? Menurut Fredrich itu adalah kewenangan hakim.

"‎Saya rasa itu kan wewenang hakim. Kalau hakim takut sama KPK ya silahkan. Kan gak bisa berbuat apa-apa karena kan seluruh Indonesia sekarang takut sama KPK kan. Mungkin yang berani lawan cuman saya aja kan. kita liat aja. Kalo saya berani lawan bukan tidak takut sama KPK tapi kan hukum harus ditegakan," terang Fredrich.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas